"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Duit itu disita dari sejumlah lokasi dalam rangkaian OTT. Pertama, kata Alexander, KPK menyita Rp 259 juta saat mengamankan pihak swasta bernama Ibnu Ghofur, Totok Sumedi, dan Iwan di parkiran rumah dinas Bupati Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, KPK mengamankan duit Rp 225 juta di rumah Kadis PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih. KPK juga mengamankan duit Rp 229,3 juta dari rumah PPK Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.
"Setelah itu, KPK mengamankan dua staf IGR (Ibnu Ghopur) di kantornya, yakni SNF (Siti Nur Findiyah) dan SUP (Suparni) pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari tangan SUP, KPK mengamankan Rp 750 juta dalam ransel hitam," ujarnya.
KPK pun telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
Sebagai penerima
1. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
2. Kadis PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih
3. PPK di Dinas PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto
4. Kaabag ULP, Sanadjihitu Sangadji
Sebagai Pemberi
1. Swasta, Ibnu Ghopur
2. Swasta, Totok Sumedi.
Mereka diduga menerima suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek. antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini