KPK Akan Minta Izin Dewas untuk Penggeledahan-Penyitaan 2 OTT

KPK Akan Minta Izin Dewas untuk Penggeledahan-Penyitaan 2 OTT

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 02:07 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Dua kali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK ternyata tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas KPK. Namun, KPK memastikan untuk proses penggeledahan dan penyitaan saat penyidikan akan meminta izin Dewas KPK.

"Jadi karena sudah ada Dewas tentu surat perintah penggeledahan, penyitaan itu akan minta izin Dewas KPK. Maka yang kita terbitkan sekarang sprindik sekaligus penetapan tersangka, sekaligus penahanan. Penggeledahan penyitaan kita akan minta izin dari Dewas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menjelaskan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah penyadapan (sprindap) OTT yang baru dilakukan KPK diterbitkan sebelum pimpinan baru dilantik. Ia menuturkan sprinlidik dan sprindap yang dikeluarkan KPK itu memiliki masa berlaku selama 1 bulan.

"OTT ini sprinlidiknya sudah lama, kemudian sprindapnya nggak izin dewas? terakhir sprindap itu ditandatangani pimpinan sebelum, pimpinan periode sebelumnya selesai menjabat. Sprindap KPK itu berlangsung satu bulan, lalu pimpinan sebelum ditandatangani tanggal 15 Desember artinya sprindap itu sampai sekarang masih berlaku," ucapnya.

Alex juga mengatakan pada tanggal 15 Desember 2019 itu Dewan Pengawas belum terbentuk. Sehingga, menurut Alex, surat perintah penyadapan itu ditandatangani sebelum Dewas KPK terbuka.

"Dewas saat itu belum terbentuk, belum dilantik masih menggunakan sprindap yang ditandatangani oleh pimpinan periode sebelumnya," kata Alex.



Dewas KPK saat ini sebenarnya sedang dalam induksi atau masa pengenalan tentang tugas-tugasnya, termasuk seluk-beluk KPK sejak Senin (6/1) dan berakhir pada Rabu (8/1). Padahal peran Dewas KPK cukup penting dalam penindakan KPK terkait OTT bila menilik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU KPK lama, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU baru itu terdapat peran Dewas KPK berkaitan dengan pemberian izin penyadapan.

Untuk diketahui KPK melakukan dua OTT dalam dua hari. OTT pertama dilakukan KPK pada Selasa (7/1) malam terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Lantas OTT kedua berlangsung pada Rabu (8/1) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.



Untuk OTT Bupati Sidoarjo, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Tersangka penerima Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai tersangka pemberi.

Mereka diduga menerima suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek. antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo.
Halaman 2 dari 2
(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads