Dokter Kandungan yang Diduga Perkosa Gadis 15 Tahun Mangkir Pemeriksaan

Dokter Kandungan yang Diduga Perkosa Gadis 15 Tahun Mangkir Pemeriksaan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 15:25 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Dokter Andaryono mangkir dari pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto yang dijadwalkan hari ini. Dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan dr Andaryono ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/12/2019). Pada hari yang sama, penyidik Unit PPA melayangkan surat panggilan kepada dr Andaryono untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini. Namun dokter yang berstatus PNS di Pemkab Mojokerto ini mangkir.

"Melalui pengacaranya, dia (dr Andaryono) menyampaikan hari ini tidak bisa datang. Alasannya dia bilang ada kerjaan saja," kata Dewa saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (7/1/2020).


Karena hari ini tidak bisa datang, lanjut Dewa, tersangka minta diperiksa pada Kamis (9/1/2020). Menurut dia, dr Andaryono berjanji akan datang ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto didampingi seorang pengacara.

"Kalau lusa dia tidak datang lagi, kami layangkan panggilan kedua. Kalau panggilan kedua tidak datang, kami tangkap," tegasnya.

Jika Kamis lusa dr Andaryono menghadiri pemeriksaan penyidik, kata Dewa, pihaknya tidak akan melakukan penahanan. Dia menilai selama ini tersangka masih kooperatif. Terbukti melalui pengacaranya, tersangka tetap berkomunikasi dengan penyidik ketika tidak bisa datang hari ini.

"Selama dia kooperatif, kami tidak melakukan penahanan. Karena penahanan itu subjektivitas penyidik," terangnya.

Polres Mojokerto menetapkan dr Andaryono (AND) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin (30/12/2019). Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr Andaryono ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter ini diduga memerkosa korban di tempat praktiknya di Kecamatan Mojosari, Mojokerto, pada 26 Agustus 2019.


Selain dugaan pemerkosaan, polisi mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono setelah diperkosa. Menurut korban, oknum dokter tersebut juga memberi Rp 500 ribu kepada AR.

AR, yang diketahui asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, merupakan majikan korban. Gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AR. Wanita ini diduga yang mengenalkan dan mengantar korban ke dr Andaryono.
Halaman 2 dari 2
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.