"Hari ini kami gelar perkara dan kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Saya katakan baru dokternya saja (yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (30/12/2019).
Penetapan dr Andaryono sebagai tersangka, lanjut Setyo, setelah penyidik mendapatkan sejumlah bukti. Mulai dari keterangan para saksi, hasil visum korban sebagai bukti surat, serta keterangan 3 saksi ahli. Oknum dokter yang berstatus PNS di Pemkab Mojokerto itu diduga kuat telah memerkosa gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto di tempat praktiknya.
"Kami penuhi semua 4 alat bukti. Mulai dari saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dan bukti surat," cetusnya.
Akibat perbuatannya, dr Andaryono dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," terangnya.
Selain pemerkosaan anak di bawah umur, terdapat indikasi perdagangan anak dalam kasus ini. Namun, Setyo menegaskan, sementara ini pihaknya fokus menuntaskan kasus persetunuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan dr Andaryono.
"Korban melaporkan persetubuhan. Kami sidik terkait persetubuhan dulu. Kalau nanti ditemukan alat bukti baru terkait trafficking, maka kami tambahkan atau kami buka perkara yang lain," ujarnya.
Tonton juga Mama Muda Korban Perkosaan Dua Pria Bertopeng Alami Depresi :
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan, terdapat 19 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Dari jumlah itu, 3 di antaranya saksi ahli. Yaitu ahli pidana umum, ahli psikologi, serta dokter RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari yang melakukan visum terhadap korban.
Dewa menegaskan, untuk sementara ini pihaknya tidak akan menahan tersangka dr Andaryono. Dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu akan diperiksa sebagai tersangka pada 7 Januari 2020.
"Kalau kami periksa sebagai tersangka tidak datang, kami layangkan panggilan kedua. Dengan dia tidak datang, penyidik bisa menilai dia tidak kooperatif. Itu bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan," tandasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr Andaryono ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter ini diduga memerkosa korban di tempat praktiknya di Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019.
Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono usai diperkosa. Menurut korban, oknum dokter tersebut juga memberi Rp 500 ribu kepada AR.
AR yang diketahui asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan majikan korban. Gadis 15 tahun itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AR. Wanita ini diduga mengenalkan dan mengantar korban ke dr Andaryono.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini