Dokter yang Diduga Perkosa Gadis 15 Tahun Dipecat PNS Jika Terbukti Salah

Dokter yang Diduga Perkosa Gadis 15 Tahun Dipecat PNS Jika Terbukti Salah

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 16:02 WIB
Polres Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Polisi telah menetapkan dr Andaryono (AND) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun di Mojokerto. Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu bakal dipecat dari PNS Pemkab Mojokerto jika terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari 2 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk menentukan sanksi bagi dr Andaryono.

Sesuai ketentuan di dalam PP tersebut, kata dia, dr Andaryono akan diberhentikan sementara dari kedinasannya di RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto jika ditahan oleh polisi maupun jaksa penuntut umum (JPU).

"Ketika yang bersangkutan (dr Andaryono) ditahan, kami berhentikan sementara sampai proses hukumnya inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap)," kata Susantoso saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/12/2019).


Sanksi disiplin bagi dr Andaryono tidak sampai di situ. Susantoso menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu laporan tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Laporan yang dia harapkan salah satunya terkait kronologi kasus pemerkosaan gadis 15 tahun yang diduga dilakukan dr Andaryono.

Laporan tersebut akan dibahas oleh Tim Disiplin ASN atau Tim PP 53 Pemkab Mojokerto. Tim ini terdiri dari BKPP, Inspektorat, Asisten I Bupati, Bagian Hukum, serta Dinkes Kabupaten Mojokerto. Keputusan tim akan diajukan ke Bupati untuk diputuskan sanksi bagi dr Andaryono.

"Kalau nanti keputusan hukumnya inkrah yang bersangkutan dihukum di atas dua tahun penjara, maka kami berhentikan secara tidak hormat. Kalau tidak terbukti bersalah, maka sanksi kami anulir," cetusnya.

Sementara Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko menururkan, sampai saat ini dr Andaryono masih aktif berdinas di RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari. Dia mengakui belum membuat laporan tertulis ke BKPP Kabupaten Mojokerto terkait kasus yang menjerat dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan tersebut.

"Laporan tertulis tunggu lebih lanjut karena statusnya (status hukum dr Andaryono) juga masih proses," tandasnya.

Polres Mojokerto menetapkan dr Andaryono (AND) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin (30/12). Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.


Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr Andaryono ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter ini diduga memerkosa korban di tempat praktiknya di Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019.

Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga akan mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak jika mememukan alat bukti. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono usai diperkosa. Menurut korban, oknum dokter tersebut juga diduga memberi Rp 500 ribu kepada wanita berinisial AR.

AR yang diketahui warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan majikan korban. Gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AR. Wanita inilah yang diduga mengenalkan dan mengantar korban ke dr Andaryono.
Halaman 2 dari 2
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.