Batuk-batuk, Kivlan Zen Tak Bisa Lanjutkan Kesaksian di Sidang Habil Marati

Batuk-batuk, Kivlan Zen Tak Bisa Lanjutkan Kesaksian di Sidang Habil Marati

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 14:14 WIB
Kivlan Zen batuk-batuk saat bersaksi di sidang terdakwa Habil Marati. Foto: Faiq/detikcom.
Jakarta - Kivlan Zen mengaku tidak bisa melanjutkan sebagai saksi dalam sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam dengan terdakwa Habil Marati. Kivlan meminta majelis hakim tidak melanjutkan memberikan keterangan.

"Maaf yang mulia, saya tidak bisa melanjutkan," kata Kivlan saat bersaksi dalam sidang terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Kivlan yang duduk di kursi roda terlihat sering kali batuk-batuk saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan Kivlan beberapa kali meminta minum air mineral kepada pengacaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hakim ketua Saifudin Zuhri pun bertanya Kivlan bisa tidaknya melanjutkan persidangan ini. "Bagaimana saksi bisa dilanjut?" tanya hakim.

Atas pertanyaan hakim, Kivlan merasa urat saraf terjepit sehingga tidak bisa melanjutkan kesaksian dalam persidangan. Hakim pun meminta pihak keluarganya untuk membantu Kivlan.

"Maaf saya tidak bisa karena urat saraf saya kejepit sampai ke leher kepala saya," ucap Kivlan.
"Silahan keluarga. Tolong dibantu," timpal hakim.

Kemudian salah satu pihak keluarga membawa Kivlan keluar ruang sidang Kusuma Atmadja 3. Saat didorong dari kursi roda, Kivlan terlihat batuk dan mual seperti ingin muntah. Muka Kivlan juga terlihat memerah saat keluar ruang sidang itu.

Jaksa pun merasa keterangan dari Kivlan sudah cukup untuk sidang terdakwa Habil. Namun sidang itu masih memeriksa Helmi Kurniawan alias Iwan untuk dikonfrontasi dengan Kivlan.

"Keterangan Pak Kivlan sudah cukup. Sebelumnya perkenankan Iwan juga diperiksa yang mulia. Nanti rencana dikonfrontir dengan Pak Kivlan," ucap JPU.

Atas hal itu, hakim menskros sidang selama 20 menit. Sebelumnya Kivlan memberikan keterangan dalam persidangan soal penyerahan uang dari Habil ke Iwan.

Duduk sebagai sidang ini yaitu Habil Marati. Dia didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads