"Apakah saudara pernah bertemu Helmy Kurniawan 1 Oktober 2019 di Monumen Lubang Buaya?" tanya jaksa kepada Kivlan Zen dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Kivlan yang bersaksi dalam sidang mengatakan hanya akan menjawab pertanyaan jaksa yang berkaitan dengan pengusaha Habil Marati. Jika tidak berkaitan dengan Habil, Kivlan menolak menjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan yang duduk di kursi roda terlihat beberapa kali batuk saat menjawab pertanyaan jaksa. Hakim ketua Saifuddin Zuhri meminta Kivlan menjawab pertanyaan jaksa, hakim dan pengacara Habil yang diketahuinya.
"Dijawab saja saudara saksi yang ketahui, yang Anda alami, Anda rasakan dan Anda mendengar. Silakan dijawab, status Anda sebagai saksi," kata Saifuddin Zuhri.
Namun, Kivlan menegaskan lagi tidak akan menjawab pertanyaan di luar perkara Habil Marati. Dia ingin langsung menanyakan perkara terkait Habil.
"Perkara di luar Habil saya tidak akan jawab. Mohon maaf di luar saya tidak akan jawab," kata Kivlan.
Jaksa lantas mengingatkan Kivlan soal Pasal 242 KUHP. Di mana saksi yang sudah disumpah harus memberikan keterangan yang diketahuinya.
"Kecuali Anda terdakwa berhak mengingkari. Karena Anda sebagai saksi maka saudara menerangkan yang Anda ketahui. Mohon kira bisa menerangkan yang sebenar-benarnya pada saat kejadian itu sendiri?," kata jaksa.
"Mohon maaf pak jaksa saya disumpah kasus Habil saya tidak bisa dikenakan pasal yang tadi. Saya akan disumpah lagi. Kenapa saya ditarik-tarik ke dia (Habil Marati)," imbuh Kivlan.
Menurut jaksa, alasan bertanya pertemuan itu karena mempunyai kaitan dengan Habil. Namun akhirnya, jaka bertanya hubungan Kivlan dengan Habil. Kivlan mengaku kenal dengan Habil di PPP.
"Kenal Habil semenjak era reformasi karena sama-sama di PPP, beliau wasekjen dan saya menjadi caleg 2014, saya sudah kenal lama Habil," kata Kivlan.
Pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Kivlan sendiri sudah menjadi terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam, namun sidangnya digelar secara terpisah.
Simak Video "Kivlan Zen Masih Sakit, Sidangnya Ditunda Tahun Depan"
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini