"Surat dari bupati itu kita terima kemarin. Sebab sebelumnya panitia angket mengundang sejumlah pejabat pemkab untuk rapat dengar," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).
Ada tiga poin yang disampaikan bupati dalam surat bernomor 100/101/1.10/2020 itu. Di antaranya, bupati masih menganalisa dan menimbang keabsahan penggunaan hak angket oleh DPRD Jember, kemudian bupati akan mempelajari mengenai syarat dan prosedur penggunaan hak angket.
"Dalam rangka kepastian hukum bahwa panitia hak angket DPRD Kabupaten Jember memiliki keabsahan," tulis Bupati Faida dalam poin ketiga dari surat tertanggal 6 Januari 2020 itu.
Halim menilai, surat dari Bupati Faida itu tak memiliki relevansi. Sebab bukan menjadi kapasitas Bupati Jember untuk melakukan penilaian.
"Antara eksekutif dan legislatif kan posisinya setara. Jadi tidak ada kapasitas bupati untuk menentukan," ungkapnya.
Halim menambahkan, kementerian dalam negeri telah menyatakan akan menghadiri undangan panitia angket dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Menurut dia, secara tidak langsung kemendagri telah mengakui keabsahan pembentukan panitia angket tersebut.
"Lha ini kemendagri aja siap hadir kok. Kan artinya apa yang kita lakukan memang sudah prosedural," tegas legislator Partai Gerindra itu.
Sementara dalam rapat panitia angket yang berlangsung kemarin, tak satu pun pejabat pemkab hadir. Akhirnya panitia angket memutuskan untuk melayangkan undangan kedua.
"Panitia angket jalan terus sesuai prosedur. Jika diundang tidak hadir, maka akan diundang lagi. Jika tidak hadir lagi maka bisa dilakukan penjemputan paksa," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini