Pembentukan panitia angket dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Jember, Senin (30/12/2019) sore. Panitia angket diketuai Tabroni (PDIP), dengan Wakil Ketua terdiri atas David Handoko Seto (Nasdem), Siswono (Gerindra) dan Hafidi (PKB).
"Dengan terbentuknya pimpinan panitia angket, maka mulai besok panitia angket sudah bisa bekerja," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Pimpinan DPRD, kata Itqon, tidak bisa mengintervensi terkait apa yang sedang diselidiki panitia angket. Pimpinan DPRD hanya akan menerima laporan secara berkala atas hasil kerja panitia angket.
Demikian juga mengenai materi apa yang akan diselidiki, menjadi wewenang sepenuhnya panitia angket. Karena panitia angket memiliki otoritas yang mandiri dan dilindungi undang-undang.
"Materi yang akan diselidiki tergantung kesepakatan panitia angket yang berjumlah 25 orang. Panitia angket ini semacam kelengkapan tambahan. Jadi dia punya otoritas, mandiri dan dilindungi oleh undang-undang," terang Itqon.
Panitia angket, lanjut Itqon, memiliki kewenangan yang cukup istimewa. Bahkan panitia angket bisa memanggil pejabat yang ruang lingkupnya di luar Pemkab Jember.
"Jadi panitia angket ini kalau dalam bahasa saya, ini sakti. Panitia angket ini nggak main-main. Bukan nggak penting kalau panitia angket. Nggak cuma bisa memanggil aparat atau pejabat kabupaten Jember. Bisa memanggil komisioner KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), bisa memanggil Irjen dari Kemendagri," ujarnya.
Hasil kerja dan rekomendasi panitia angket, sambung Itqon, akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Jember. Selanjutnya pimpinan DPRD Jember akan menggelar sidang paripurna untuk membahas hasil kerja dan rekomendasi panitia angket tersebut.
"Hasilnya bagaimana dan rekomendasinya apa, kita tunggu setelah panitia angket ini bekerja selama 60 hari ke depan," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini