"Untuk itu pelaksanaan rapat paripurna DPRD yang semula dijadwalkan tanggal 27 Desember 2019 mohon dapatnya dijadwalkan ulang kembali," tulis Bupati Faida dalam surat bernomor 170/616/35.09.1/2019, tertanggal 26 Desember 2019.
Ada dua alasan bupati meminta penjadwalan ulang paripurna. Pertama, penetapan Jember dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Hepatitis A sejak 26 Desember 2019. Kedua, sudah terjadwalnya kegiatan-kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda, hingga 31 Desember 2019.
Menanggapi permintaan bupati, seluruh fraksi di DPRD Jember menolak melakukan penjadwalan ulang. Sebab jika pun bupati tidak bisa hadir, maka bupati bisa mendelegasikan bawahannya untuk memberikan jawaban dalam sidang interpelasi.
"Bupati berkewajiban menjawab hak interpelasi. Jika tidak bisa hadir, bisa mewakilkan kepada wakil bupati atau pejabat di bawahnya," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Alasan KLB Hepatitis, menurut Halim juga tidak relevan. Sebab hal itu bisa ditangani oleh dinas terkait. "Sehingga tidak menghambat agenda yang lain," sambung Halim.
Hal senada juga disampaikan juru bicara pengusul interpelasi, Tabroni. Dia menyayangkan bupati tidak hadir dan tidak ada yang diberi tugas untuk mewakili. Padahal waktu yang diberikan dinilai cukup bagi bupati untuk menjawab 3 pertanyaan DPRD yang dilontarkan pada paripurna sebelumnya.
"Waktu yang tersedia hampir seminggu. Hanya menjawab 3 pertanyaan, mengapa Jember tidak dapat kouta penerimaan CPNS, mengapa tidak mengindahkan rekomendasi KASN dan mengapa tidak melaksanakan rekomendasi mendagri," terang Tabroni.
Karena bupati tidak hadir dan DPRD Jember tidak mendapat jawaban atas interpelasi yang diajukan, maka sidang paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini