Terdakwa Pengibar Bendera Bintang Kejora Pakai Koteka Saat Sidang

Terdakwa Pengibar Bendera Bintang Kejora Pakai Koteka Saat Sidang

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 19:41 WIB
Terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora memakai koteka di ruang sidang. (Faiq/detikcom)
Jakarta - Dua terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora, Ambrosius Mulait dan Anes Tabuni, mengenakan pakaian khas Papua koteka saat menjalani sidang lanjutan. Menurut Anes, majelis hakim meminta agar pada sidang selanjutnya memakai celana.

"Hakimnya minta pakai celana. Badan di atas tetap kosong, tapi jangan pakai koteka lagi sidang berikutnya karena aturan pengadilan," kata Anes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

"Tapi saya sidang berikutnya tetap akan pakai koteka karena ini budayaku," imbuh Anes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain Anes dan Ambrosius, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Isay Wenda, serta Arina Elopere menjalani sidang lanjutan hari ini. Namun mereka mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Anes menyebut ingin menunjukkan bahwa orang Papua yang mempunyai masalah harus diselesaikan secara budaya. Dia merasa lebih terhormat saat memakai koteka.

"Saya harus menunjukkan bahwa inilah orang Papua seperti ini dan kita menyelesaikan masalah sebesar apa pun, kita menyelesaikan secara budaya. Mesti harus pakai koteka, itu dalam penyelesaian masalah itu secara terhormat. Jadi saya lebih menghormati persidangan ini ketika saya pakai koteka," jelas dia.



Praperadilan Pengibaran Bintang Kejora Ditolak:



Hakim dan jaksa meminta Anes memakai celana. Namun Anes tetap ingin memakai koteka sebagai bentuk budaya asli Papua.

"Sekalipun hakim dan jaksa meminta saya pakai celana, orang tua kami dulu nggak pernah pakai celana, kok. Mereka dulu pakai koteka dan hidup seperti ini. Jadi kami menunjukkan budaya kami," ucap Anes.



Sebelumnya, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere didakwa melakukan perbuatan makar. Mereka disebut menuntut kemerdekaan Papua saat demo di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (19/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads