Pengacara Belum Terima Dakwaan, Sidang Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditunda

Pengacara Belum Terima Dakwaan, Sidang Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditunda

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 16 Des 2019 14:05 WIB
Sidang perdana enam tersangka pengibar bendera bintang kejora ditunda oleh majelis hakim. Foto: Faiq/detikcom
Jakarta - Sidang perdana enam tersangka pengibar bendera bintang kejora ditunda oleh majelis hakim. Sebab, tim kuasa hukum belum menerima berkas perkara dan dakwaan.

Tim kuasa hukum Maruli Rajaguguk awalnya melakukan protes belum menerima surat dakwaan dan berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat permohonan ke JPU untuk meminta surat dakwaan dan berkas perkara.

"Kami belum terima berkas dan dakwaan yang mulia. Karena ini ancamannya berat bisa 20 tahun dan seumur hidup. Kami mohon diskors dulu," kata pengacara Maruli saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana ini akan membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Keenam tersangka itu bernama Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere.

Atas hal itu, JPU Abdul Basir mengaku pihaknya sudah memberikan surat salinan dakwaan kepada para terdakwa saat berada di Rutan Salemba dan Pondok Bambu. JPU ingin sidang perkara itu digelar pada hari ini.

"Surat salinan dakwaan sudah diberikan kepada para terdakwa. Kita juga dituntut peradilan cepat dan efektif. Surat dakwaan penanangan perkara sudah diberikan ke Rutan," kata Abdul Basir.

Sementara itu majelis hakim menskors sidang untuk melakukan musyarawarah sekitar 5 menit. Kemudian hakim ketua Agustinus Setya Wahyu menunda sidang itu dan dilanjutkan pada Kamis (19/12).

"Setelah musyawarah kami tunda, untuk pemenuhan sudah ada surat permohonan penasihat hukum, majelis memberikan kesempatan untuk dipenuhi. Kami sidang nanti Kamis tanggal 19 Desember," kata hakim.

Sidang ditunda karena tim kuasa hukum belum menerima berkas perkara dan dakwaan.Sidang ditunda karena tim kuasa hukum belum menerima berkas perkara dan dakwaan. Foto: Faiq/detikcom

Hakim juga meminta JPU menyerahkan berkas perkara dan dakwaan kepada tim kuasa hukum agar mempelajari perkaranya.

"Jadi permohonan berkas dan dakwaan belum dipelajari kita sepakat ditunda dan mohon JPU untuk berikan salinan berkas dan dakwaan," tutur hakim. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads