"Kami ajukan eksepsi atas hal tersebut yang mulia," kata pengacara Suryanta dkk, Maruli Rajaguguk dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Anes Tabuni mengaku tidak mengerti tuduhan yang didakwa dari JPU. Selain itu, dia menyebut tidak melakukan perbuatan makar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa lain, Suryanta mengatakan tidak mengenal nama orang yang disebut dalam dakwaan jaksa. Selain itu, aksi unjuk rasa dinilainya bukan perbuatan makar.
"Kehadiran saya dalam aksi adalah sebuah bentuk makar juga saya belum mengerti, sebab selama saya jadi aktivis hadir dalam aksi adalah sebuah hak politik konstitusional saya. Menuntut sesuatu adalah hak politik saya, sehingga sepenuh hati dan sejujur-jujurnya saya tidak mengerti kenapa ancaman begitu tinggi," jelas Suryanta.
Atas sidang ini, hakim memutuskan sidang lanjutan pembacaan eksepsi akan digelar pada 2 Januari 2020.
Sebelumnya, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere didakwa melakukan perbuatan makar. Mereka disebut menuntut kemerdekaan Papua saat demo di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (19/12).
Tonton juga Praperadilan Pengibaran Bintang Kejora Ditolak :
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini