Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan, korban menjalani visum pada Senin (18/11). Hasil visum korban juga telah dia terima 5 hari setelahnya, yaitu pada Sabtu (23/11).
Alat bukti berupa hasil visum rupanya masih membutuhkan penjelasan saksi ahli. Oleh sebab itu, penyidik meminta keterangan dokter RSUD Prof Dr Soekandar sebagai saksi ahli yang menjelaksan hasil visum tersebut.
"Dokter yang mengeluarkan visum sudah kami mintai keterangan sebagai saksi ahli kemarin (28/11)," kata Dewa saat dihubungi detikcom, Jumat (29/11/2019).
Berdasarkan keterangan saksi ahli, lanjut Dewa, memang terdapat luka lecet pada alat vital korban. Namun, pihaknya masih mendalami keseuaian hasil visum dengan keterangan korban. Pendalaman itu untuk memastikan dugaan pemerkosaan gadis asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto oleh dr AND.
"Memang ada luka lecet akibat benda tumpul ke alat vital korban," terangnya.
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr AND ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter ini diduga memerkosa seorang gadis berusia 15 tahun di tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019.
Polisi telah menaikkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan. Hasil visum korban dari RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari telah didapatkan petugas. Namun sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka.
Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr AND usai diperkosa. Menurut korban, dr AND juga memberi Rp 500 ribu kepada AR. Yaitu wanita yang diduga mengenalkan dan mengantar korban ke dr AND.
Simak Video "Cabul! Ingin Pulang ke Rumah, Santriwati Ini Malah Diperkosa" (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini