Gubernur Riau Larang Warga Tiup Terompet di Malam Tahun Baru 2020

Gubernur Riau Larang Warga Tiup Terompet di Malam Tahun Baru 2020

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 08:24 WIB
Foto: Gubernur Riau Syamsuar (Chaidir-detikcom)
Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar melarang warganya merayakan malam tahun baru 2020 termasuk meniupkan terompet. Larangan ini termuat dalam surat edaran (SE) yang ditujukan kepada jajaran pejabat Pemprov Riau, rektor di Riau, dan masyarakat.

SE bernomor 216/SE/2019 itu diteken Syamsuar pada 30 Desember 2019. Dalam surat edaran yang diterima detikcom, Selasa (31/12/2019), imbauan itu dikeluarkan Syamsuar atas dasar keprihatinan.

Ada empat poin yang disampaikan Syamsuar dalam SE tersebut. SE tersebut dikeluarkan atas dasar prihatin terjadinya bencana alam dan musibah yang telah terjadi di Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut empat imbauan Syamsuar:

1. Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan penipuan terompet.

2. Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun.

3. Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khususnya yang beragama Islam agar melaksanakan zikir istigosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana.

Surat Edaran Gubernur Riau Syamsuar meminta warga tak rayakan tahun baru termasuk tiup terompetSurat Edaran Gubernur Riau Syamsuar meminta warga tak rayakan tahun baru termasuk tiup terompet (Dok. Istimewa)




4. Kepada orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Surat ini juga ditembuskan ke Mendagri.

Lantas apa tanggapan warga soal surat edaran itu?

"Apa yang salah meniupkan terompet di malam tahun sehingga sampai keluar surat edaran itu. Jangan hanya pandai melarang merayakan malam tahun baru. Lebih baik larang gubernur melarang pejabatnya sendiri agar tidak melakukan korupsi," kata seorang warga Pekanbaru, Ihsan, kepada detikcom.


Berbeda dengan pedagang terompet. Mereka menilai pelarangan tiup terompet terlalu mengada-ngada. Surat edaran itu dinilai merugikan pedagang terompet.

"Kalau dilarang meniup terompet malam tahun baru, sama saja membunuh dagangan kami. Lebih baik gubernur melarang dirinya sendiri dan pejabatnya untuk tidak berperilaku korupsi," kata Ujang pedagang terompet di Pekanbaru.
Halaman 2 dari 2
(cha/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads