Imbauan itu diterbitkan melalui surat edaran bernomor 460/3271 Bagkesra. "Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet," isi surat tertanggal 23 Desember 2019 yang ditandatangani Bupati Bandung Barat Aa Umbara.
"Khusus yang beragama Islam agar melaksanakan sholat berjamaah, dzikir, istighosah dan muhasabah diri," tertulis di poin berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ini bentuk mengingatkan saja kepada seluruh elemen masyarakat, karena masih banyak hal positif yang bisa dilakukan," ujar Aa, Selasa (24/12/2019).
Kepala Bagian Kesra KBB Asep Hidayatullah menjelaskan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan saja, tak ada paksaan dalam pelaksanaannya.
"Itu hanya imbauan dari pak bupati. Insyaallah, bupati akan menggelar istigasah dan tablig akbar yang akan dilaksanakan di Alun-alun Cililin," ujar Asep. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini