Dalam SE Nomor 003.3/796-Kesbangpol imbauan tersebut dikeluarkan Ade Yasin untuk mendukung 'Karsa Bogor Berkeadaban'. Ada sebanyak empat poin imbauan yang disampaikannya Ade Yasin dalam SE yang ditandatanganinya.
Ade mengatakan, ia ingin agar masyarakat bisa meningkatkan ibadah saat momentum pergantian tahun. Dia mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam tahun secara berlebihan.
"Tidak menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor," demikian salah satu imbauan Ade Yasin seperti dilihat, Jumat (27/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade pun ingin agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor bisa meningkatkan rasa prihatinnya atas bencana, kepedulian, dan kepekaan sosial antar sesama. Dia mengatakan, imbauan ini diberikan agar ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat bisa terjaga.
Ade pun mengingatkan agar seluruh kepala perangkat daerah, yakni pimpinan BUMD, camat, kepala desa/lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat, dan kepala keluarga, bisa mengingatkan dan membimbing anggotanya untuk tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan.
Berikut empat imbauan dari Ade Yasin:
1. Tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan berlebihan (hura-hura) tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama;
2. Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor;
3. Memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antarsesama;
4. Khusus untuk yang beragama Islam untuk meningkatkan sholat berjamaah, dzikir, istigosah dan muhasabah diri.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini