Ada tiga hal yang mendorong diajukan interpelasi terhadap Bupati. Di antaranya, Tidak masuknya Jember dalam kuota penerimaan CPNS 2019. Kemudian adanya surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan Bupati Jember dalam melakukan mutasi dan pengangkatan sejumlah pejabat tak melalui mekanisme yang ada dan tanpa rekomendasi KASN.
Terakhir, adanya surat teguran Gubernur Jawa Timur yang menindaklanjuti surat Mendagri, terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan, yang dinilai tak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi ada tiga hal yang ingin ditanyakan kepada bupati oleh DPRD Jember. Yakni terkait Penerimaan CPNS, Surat dari KASN dan surat Gubernur. Dewan ingin bupati memberikan penjelasan terkait tiga hal tersebut," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai sidang paripurna.
Menurut Itqon, usulan interpelasi sebelumnya ditandatangani oleh 44 anggota DPRD Jember dari total anggota sebanyak 50 orang. Sedangkan dalam rapat paripurna membahas usulan tersebut, 42 orang anggota hadir dan dinyatakan telah memenuhi quorum.
"Dari total 42 orang yang hadir, semua sepakat meloloskan usulan hak interpelasi. Bahkan dua orang yang sebelumnya tidak tanda tangan usulan namun hadir dalam paripurna, juga menyatakan sepakat. Demikian pula dalam pandangan umum fraksi tadi, semua fraksi (7 fraksi) menyetujui dan mendukung interpelasi terhadap Bupati," terang Itqon.
Hasil Paripurna itu, sambung Itqon, akan disampaikan ke bupati dalam bentuk surat resmi. Selanjuntya, Dewan akan mendengar jawaban dari Bupati dalam paripurna yang dijadwalkan pada hari Jumat (27/12/2019) mendatang.
"Kita tunggu saja nanti bagaimana jawaban bupati terkait tiga hal yang dipertanyakan oleh DPRD dalam Interpelasi," tegas Itqon.
Sementara juru bicara pengusul Interpelasi, Tabroni menegaskan, Bupati harus memberi penjelasan terkait apa yang sudah disampaikan dalam paripurna. Sebab tiga hal yang dipertanyakan itu berdampak luas terhadap masyarakat.
"Contoh tentang tidak masuknya Jember dalam kuota formasi CPNS. Bupati harus menjelaskan kenapa hal ini bisa terjadi. Sebab dengan tidak masuknya Jember dalam formasi penerimaan CPNS, berarti kesempatan masyarakat Jember untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara telah tertutup," ujar Tabroni.
"Demikian juga dengan adanya surat KASN dan surat gubernur. Bupati juga harus menjelaskan. Sebab SOTK serta mutasi dan pengakatan pejabat berimbas kepada legalitas penggunaan anggaran. Karena pejabat yang diangkat dan dimutasi ini menggunakan anggaran yang aturannya harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini