Jakarta - Polda Metro Jaya merilis kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Husen Alatas atau yang dikenal Habib Husein Alatas. Polisi juga menggelar barang bukti dalam kegiatan konferensi pers tersebut.
Pantauan
detikcom di gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019), barang bukti tersebut digelar di atas meja. Barang bukti tersebut ada tiga macam dan dibungkus plastik dengan label nama barang bukti.
Ketiga barang bukti tersebut adalah sepotong baju gamis dengan corak tulisan 'LV' warna hitam, sepotong celana dalam (CD) warna hijau
tosca dan sepotong kerudung warna hitam. Barang bukti tersebut milik korban yang digunakan pada saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, polisi menangkap Husein Alatas atas dugaan pencabulan terhadap wanita berinisial R (37). Kasus ini terungkap, setelah R melaporkan kejadian itu ke polisi pada 27 November 2019.
"Memang betul kemarin Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Yusri menjelaskan, Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif. Korban datang ke tempat praktik Habib Husein Alatas yang terletak di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat.
Korban kemudian diobati di dalam sebuah kamar. Pada saat itulah, terjadi pencabulan.
Husein Alatas diduga melakukan pencabulan ketika korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Diduga, Habib Husein Alatas menghipnotis korban.
Saat korban tersadar, korban kemudian lari dari dalam kamar. Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke polisi dan Husein Alatas baru ditangkap pada 16 Desember 2019.
Husein Alatas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini