Penyuplai Sabu di 3 Kampung Narkoba Palu Diringkus, Aset Rp 10 M Disita

Penyuplai Sabu di 3 Kampung Narkoba Palu Diringkus, Aset Rp 10 M Disita

Mohammad Qadri - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 21:57 WIB
Penyuplai sabu di Palu (Mohammad Qadri/detikcom)
Palu - Pelarian penyuplai atau bandar terbesar dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di Palu, Sulawesi Tengah ditangkap. Pelaku A alias Aco (35) sudah beraksi sejak 2013.

Pelaku diketahui berperan dalam sebagai penyuplai di tiga titik wilayah Palu yang masuk kategori kampung narkoba. Polisi juga menyita aset dari tangan pelaku senilai Rp 10 miliar.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menyebutkan Aco (35) beralamat di Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dan satu pelaku lainnya IF (39) beralamat di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

"Pelaku A alias Aco adalah pemasok narkoba jenis sabu-sabu skala besar di tiga wilayah kampung narkoba, yaitu di Tatanga, Anoa, dan Kayumalue, hingga daerah lainnya di Palu. Hampir secara keseluruhan bandar narkoba yang ditangkap di sejumlah titik wilayah Palu menyebut memperoleh narkoba dari A alias Aco," kata Diresnarkoba Polda Sulteng Kombes Dodi Rahmawan setelah menjemput kedua pelaku di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Palu, Kamis (19/12/2019).

Dodi mengatakan IF masih diperiksa keterlibatannya bersama Aco dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Dodi menegaskan aset dari hasil pencucian uang atau hasil penjualan milik AC di Jakarta, Bekasi, dan Makassar disita.

"Nilainya capai Rp 10 miliar kami sita," kata Dodi.



Dari hasil penyelidikan kasus peredaran narkoba di Sulteng, status A alias Aco dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia.

Sebelumnya, kedua pelaku diamankan oleh pihak Imigrasi Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, saat baru tiba dari Malaysia dengan pesawat Malaysia Airlines pada (12/12) setelah menyusun rencana penawaran suap senilai Rp 2 miliar kepada petugas Imigrasi. Dan tiba di Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini kami masih terus melakukan investigasi dengan melibatkan PPATK dan perbankan serta sesegera mungkin melakukan penyitaan barang bukti di atas. Untuk bisa mengungkap aset dari pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku. Dan besar kemungkinan akan ada tambahan pelaku lainnya," ucapnya.

Untuk penanganan perkara A, selain menerapkan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, penyidik akan menjerat tersangka dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Undang-Undang No 8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads