Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, delapan tersangka ditangkap di Malang dan Tulungagung.
"Kami amankan delapan tersangka. Enam tersangka kami amankan di sebuah wisma di Malang dan dua tersangka kami amankan di Tulungagung. Mereka merupakan jaringan Aceh dari belasan tersangka yang kami tangkap sebelumnya," kata Memo kepada wartawan, saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (17/12/2019).
Mereka yakni M Jubir (32), Rusli Arif (38), Jubir Husen (27), Farhan (27), M Nasir (20) dan Dedi (26) yang merupakan warga Aceh. Sedangkan dua lainnya yakni Jemy Flerentinus (42) warga Surabaya dan Dodi Irawan (39) warga Tulungagung yang berperan sebagai bandar.
Menurut Memo, dalam penangkapan Dodi polisi hanya menemukan sekitar setengah ons sabu. Sebab sabu telah disebar dengan menggunakan sistem ranjau atas perintah seseorang bernama Bedek yang saat ini mendekam di Lapas Madiun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini