"Tersangka sudah menyiapkan pisau itu sejak sebulan sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, Kamis (19/12/2019).
Pada hari penusukan, pelaku mengamati pergerakan korban dengan sepeda angin yang dipinjam dari temannya. Setelah dia tahu posisi korban, dia pulang mengambil pisau yang disimpan di kamarnya.
"Dia mengecek si korban dulu, muter-muter. Terus dia pulang ambil pisau. Jadi sudah dia siapkan pisau itu," terang Adrian.
Saat bertemu dengan korban di jalan kampung, pelaku langsung menyerang. Pelaku menusuk perut bagian kiri korban.
Pelaku kabur meninggalkan pisau masih tertancap di tubuh korban. Sementara itu, korban berteriak meminta tolong warga. Korban akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
"Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana," tandas Adrian.
Pasal 340 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Sebelumnya, pelaku, yang masih duduk di bangku kelas XII salah satu SMK di Gempol, Pasuruan, dibekuk di Mojokerto saat naik bus menuju Kediri.
Pelaku nekat menusuk tetangganya sendiri karena dendam yang ia simpan sejak masih bocah. Menurutnya, saat ia duduk di bangku SD, ia mendengar ibunya diperkosa korban.
Diberitakan, Yasin Fadilah (49) tewas setelah ditusuk orang tak dikenal. Pelaku meninggalkan pisau tertancap di tubuh korban lalu kabur, Senin (16/12/2019) pukul 11.30 WIB. Korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
Simak Video "Polri: Penusuk Wiranto Berniat Ingin Ditembak Mati"
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini