"Ini kita hanya mengekspos yang di Tanjung Priok. Tapi tidak menutup kemungkinan di pelabuhan-pelabuhan tikus maupun di pelabuhan yang lain modus seperti ini juga berlangsung," kata Idham dalam konferensi pers di Terminal Petikemas Koja, Jalan Timor Raya, Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Idham mengapresiasi Bea dan Cukai terkait pengungkapan penyelundupan. Idham menegaskan Polri akan terus membantu pihak Bea dan Cukai dalam penanganan kasus ini hingga para pelaku jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham juga memerintahkan kepada jajarannya hingga tingkat polda-polda untuk mem-backup Bea dan Cukai dalam menangani kasus-kasus penyelundupan.
"Hari ini saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada Diskrimsus Polda dan jajaran untuk mem-backup rekan-rekan yang ada di wilayah rekan-rekan Bea-Cukai," kata Idham.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, sepanjang 2016-2019, terdapat 54 unit kendaraan mewah, yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah, dalam bentuk rangka dan mesin. Seluruh kendaraan mewah ini masuk tujuh kasus yang dibongkar oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani mengatakan aksi ini dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut memasukkan mobil dan motor mewah dari Negara Singapura dan Jepang.
"Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesori, dan perkakas," ujar Sri di lokasi yang sama.
Sebanyak tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan itu mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 48 miliar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini