PPATK Telah Berikan Hasil Penelusuran TPPU Bos Akumobil ke Polisi

PPATK Telah Berikan Hasil Penelusuran TPPU Bos Akumobil ke Polisi

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 16:49 WIB
Refleksi akhir tahun PPATK (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merespons permintaan penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus penipuan yang melibatkan Direktur Akumobil. Namun, PPATK tidak dapat menyampaikan hasil penelusuran yang diberikan.

"Jadi kita sudah merespons permintaan dari penyidik di Polda Jawa Barat, tapi tentunya kami tidak boleh menyampaikan tentang personalnya karena masih dalam proses penyidikan," ujar Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung PPATK, Jl Ir H Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).


Firman mengatakan, selama pihak Akumobil menggunakan jasa keuangan, maka pihaknya dapat memperoleh nama-nama yang terlibat. Selain itu, dia juga menyebut pihaknya dapat melakukan pemberhentian sementara transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya sepanjang menggunakan jasa dari penyedia jasa keuangan dan ada nama-nama yang bisa kita peroleh, nah tentunya kita akan mengambil langkah-langkah setidaknya perhentian sementara transaksi," kata Firman.

Dia menyebut, pemberhentian transaksi ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan dana konsumen. Menurutnya, penanganan kasus Akumobil dilakukan sama seperti penanganan kasus First Travel.


"Untuk menyelamatkan tentang investasi yang telah (dilakukan) konsumen. Ini kebetulan prinsipnya seperti menghadapi First Travel supaya kerugian semakin tidak besar," tuturnya.

Firman berharap pihaknya dapat terus melakukan koordinasi dengan pihak penyidik. Hal ini untuk mengetahui lebih lanjut aliran dana.

"Nah moga-moga dari penyidik bisa kita berkoordinasi terus, tentang perkembangan hasil yang sudah kita kirim ini bisa jadi lebih komprehensif tentang ke mana saja (aliran dana)," kata Firman.


Sebelumnya, polisi menelusuri aliran dana bos Akumobil Bryan John Satya. Penelusuran tersebut dilakukan melalui pengusutan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Guna mengusut TPPU, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung sudah membuat laporan polisi tipe A ke Polda Jabar. Pengusutan TPPU ini untuk melihat kemana aliran dana hasil penipuan yang dilakukan Bryan dan lima direktur lain yang sudah ditetapkan tersangka.

"Kita sudah buat laporan polisi model A terkait dengan TPPU. Kita sudah gelarkan di Polda karena locus-nya bukan hanya di Bandung saja tapi di Cirebon dan sekitarnya," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (3/12).


Tonton juga KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon :

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads