Anggota TGUPP Rangkap Dewas Dinkes DKI, Ketua DPRD: Bisa Jadi Temuan BPK

Anggota TGUPP Rangkap Dewas Dinkes DKI, Ketua DPRD: Bisa Jadi Temuan BPK

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 09 Des 2019 20:05 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyoroti anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Haryadi, yang juga menjadi dewan pengawas (dewas) rumah sakit. Bagi Prasetio, peristiwa itu bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang dewas, dia punya gaji dua, lo. Dengan satu APBD itu nggak boleh, lo. Haryadi namanya kalau nggak salah. Itu gaji dua. Kalau BPK tahu, itu temuan, lo. Satu orang dapat gaji ABPD dua," ucap Prasetio saat rapat Badan Anggaran (Banggar) RAPBD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (9/12/2019).

Menurut Prasetio, satu orang mendapat dua gaji dari APBD bertentangan dengan efisiensi. "Efisiensi lo. Kalau dewas punya gaji, ini (TGUPP) punya gaji, jadi temuan," kata Prasetio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengaku masih mengkaji soal boleh-tidaknya TGUPP rangkap jabatan.

"Kalau saya itu nggak ikutin itu. Bukannya kalau misalnya seperti itu, praktik di mana-mana juga ada, ya? Misalnya di pusat, wakil menteri juga dewan komisaris, kan ada," kata Ketua Bappeda DKI Jakarta Suharti.

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta menemukan adanya anggota TGUPP yang mengisi jabatan Dewan Pengawas di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI. Komisi E menyebut akan segera memanggil dan menyelidiki hal tersebut.




"Nah, nanti kami mau selidiki, mau cari fakta hukumnya," ujar Ketua Komisi E DKI Jakarta Iman Satria di DPRD DKI Jakarta, Minggu (8/12).

Menurut Iman, anggota TGUPP tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sebab, TGUPP menerima gaji dari dana APBD.

"Menurut saya nggak boleh, karena TGUPP ini dapat dari APBD," kata Iman.


Iman menyebut TGUPP saat ini berbeda dengan TGUPP pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Iman mengatakan, di era Ahok, TGUPP digaji melalui kantong pribadi Ahok.

"Kalau zaman Ahok kan dia pakai kantong pribadi, jadi rasional, kalau ini harusnya nggak boleh, saya yakin nggak boleh," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads