Hal itu disampaikan jaksa kepada Zulfikar saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zulfikar mengenai jatah partai kepengurusan kuota impor bawang putih.
"Anda nomor 58, disampaikan dan dijawab oleh terdakwa, benar bahwa sebagaimana saya jelaskan dalam keterangan sebelumnya, bahwa saya mengetahui I Nyoman berjanji akan membantu pengurusan kuota impor bawang putih kepada Doddy Wahyudi (Direktur PT Sampico Adhi Abattoir) dengan jatah milik partainya?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfikar mengenal Nyoman Dhamantra saat bertemu di Hotal Darmawangsa Jakarta bersama Doddy dan Mirawati. Jaksa kembali bertanya apakah benar urusan kuota impor bawang putih akan dibantu Mirawati selaku teman dekat Nyoman Dhamantra.
"Dan secara teknis pengurusannya akan dibantu oleh Mirawati selaku partner kerja dan teman dekatnya (Nyoman Dhamantra)?" kata jaksa kepada Zulfikar yang membenarkan.
"Betul," jawab Zulfikar.
Untuk kepengurusan kuota impor bawang putih itu, jaksa bertanya apakah Nyoman Dhamantra akan mendapatkan commitment fee. Zulfikar membenarkan Nyoman akan memperoleh fee, namun tidak mengetahui jumlahnya.
"Dan untuk bantuannya, I Nyoman akan diberi fee. Namun besaran fee yang menjadi bagian I Nyoman saya tidak mengetahuinya?" ucap jaksa.
"Betul," ujar Zulfikar.
Dalam perkara ini, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung didakwa memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada I Nyoman Dhamantra saat menjabat anggota DPR. Uang tersebut diduga agar Dhamantra membantu pihaknya mengurus kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Afung didakwa melakukan hal itu bersama-sama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan Zulfikar selaku wiraswasta. Dhamantra diduga menerima uang tersebut secara bertahap dari para terdakwa. (fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini