"Tidak tahukah bahwa begitu ada nama kader disebut mengonfirmasi, yang bersangkutan diseret dalam kasus tersebut karena ini masalah hukum. Seolah-olah menegaskan, mendorong, dan lain-lain," ucap politikus PDIP Hendrawan Supratikno, Jumat (29/11/2019).
Hendrawan sendiri mengaku banyak informasi yang didapatnya dari internet mengenai hal itu. Namun dia enggan berbicara banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (28/11) kemarin, mantan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra sempat ditanya jaksa. Nyoman mengaku mengenal Tatam.
"Saksi kenal dengan yang namanya Pak Tatam?" tanya jaksa Takdir Suhan kepada Nyoman dalam sidang itu.
"Kenal," jawab Nyoman singkat.
"Beliau siapa?" tanya jaksa lagi.
"Putranya Bu Mega," jawab Nyoman kemudian.
Dalam sidang itu, Nyoman dihadirkan jaksa sebagai saksi di mana terdapat 3 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Ketiganya adalah Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Afung berprofesi sebagai Direktur PT Cahaya Sakti Agro, sedangkan Doddy adalah Direktur PT Sampico Adhi Abattoir. Sementara itu, Zulfikar hanya disebut sebagai wiraswasta. Afung didakwa bersama-sama Doddy dan Zulfikar memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada Nyoman Dhamantra untuk memberikan bantuan mengurus kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini