"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Dedy Hermawan saat membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Hakim Dedy Hermawan menyatakan, proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Status tersangka Elviyanto di KPK tidak menyalahi prosedur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan praperadilan, Elviyanto memprotes penetapan tersangka hanya didasari bukti transfer sebesar Rp 2,1 Milyar dari tersangka lainnya, Zulfikar kepada rekening penerima atas nama Dody Wahyudi. Menurut hakim, permohonan itu sudah masuk pokok materi perkara.
"Hakim praperdilan menilai ini sudah menyangkut pokok materi yang harus dibuktikan dalam persidangan a quo," jelas hakim.
Elvianto sebelumnya meminta status tersangkanya dalam kasus suap impor bawang putih dibatalkan. Menurut pengacara Elvianto, Desi Biko, kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra), anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri), orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto), swasta (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini