Tempel Stiker, BPRD DKI: Mal Baywalk Pluit Belum Bayar Pajak Rp 5,4 M

Tempel Stiker, BPRD DKI: Mal Baywalk Pluit Belum Bayar Pajak Rp 5,4 M

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 17:43 WIB
BPRD DKI menempel stiker 'belum lunas' di pintu Mal Baywalk Pluit. (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidak salah satu mal di kawasan Jakarta Utara. BPRD pun memasang stiker menunggak pajak di pintu mal lantaran belum membayar pajak sejumlah Rp 5,4 miliar.

Pantauan detikcom, di Mal Baywalk Pluit, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019), sekitar pukul 15.00 WIB, BPRD bersama Korsupgah KPK awalnya bertemu dengan pihak manajemen Mal Baywalk Pluit. Klarifikasi sempat dilakukan kedua pihak.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, selang beberapa saat, BPRD dan Korsupgah KPK memutuskan masuk ke mal karena tidak mendapat jawaban. Terlihat petugas BPRP beserta Korsupgah KPK menuju arah pintu main lobby mal.

Setiba di pintu main lobby, pihak BPRD mengeluarkan stiker berwarna oranye bertulisan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'. Ada dua stiker berukuran panjang 1 meter dan lebar 50 sentimeter yang ditempelkan di pintu main lobby mal tersebut. Selain itu, pihak BPRD menempelkan stiker di salah satu restoran di dalam mal tersebut.



Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko menjelaskan Mal Baywalk belum membayarkan sejumlah NOP (nilai objek pajak). Besarannya senilai Rp 5,4 miliar.

"Berdasarkan penelitian administrasi ini, ternyata masih ada dua NOP daripada mal tersebut yang belum terbayarkan hingga saat ini dengan nominal Rp 5,4 miliar," kata Yuandi di lokasi sidak.


Tempel Stiker, BPRD DKI: Mal Baywalk Pluit Belum Bayar Pajak Rp 5,4 MBPRD DKI menempel stiker 'belum lunas' di pintu Mal Baywalk Pluit. (Matius Alfons/detikcom)


Pajak yang belum dibayarkan pihak mal adalah pajak bumi bangunan (PBB) pada 2019. Pihak mal, sebut Yuandi, menunggak sejak September 2019.

"Mal ini hanya untuk 2019 jatuh tempo 16 September seharusnya sudah terbayar, jadi kurang-lebih sekitar 2 bulan yang belum terlambat lakukan pembayaran," ucapnya.

Dia berharap pihak mal bisa segera membayarkan tunggakan PBB tersebut sehingga BPRD bisa segera melepas stiker di depan pintu main lobby mal. "Kita harapkan bisa dibayarkan dalam waktu yang secepat cepatnya sehingga bisa kita buka stiker tersebut," sebut Yuandi.



Penjelasan Manajemen Baywalk Pluit

Dihubungi secara terpisah, manajemen Mal Baywalk Pluit enggan memberi penjelasan detail perihal menunggaknya pajak mal tersebut. HRD GA Public Relation Kawasan Green Bay, Pramono, mengatakan akan berdiskusi dengan pihaknya sebelum memberi penjelasan.

"Informasi resminya saya mesti mendiskusikan internal dengan bagian kami, nanti baru bisa saya sampaikan penjelasan pada media.Kami mau koordinasikan secara internal dulu. Dan kalau memang seperti yang disampaikan tadi, katakanlah, pelanggaran, kami besok akan segera bayar," kata Pramono.



Kendati demikian, Pramono mengatakan pihaknya berkomitmen membayar tunggakan pajak tersebut. Dia mengungkapkan tunggakan akan segera dilunasi jika memang pihaknya terlambat membayar.

"Yang pasti, kalau harus segera bayar, besok akan kami bayar," pungkasnya.

Tempel Stiker, BPRD DKI: Mal Baywalk Pluit Belum Bayar Pajak Rp 5,4 M
Halaman 2 dari 3
(maa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads