Jakarta - Petugas pajak
BPRD beserta Korsupgah
KPK melakukan pengecekan
pajak mobil mewah di salah satu parkiran apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara. Hasilnya, petugas menemukan empat mobil mewah yang menunggak pajak.
Pantauan
detikcom, di Apartemen Regatta, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019), sejumlah petugas pajak beserta Korsupgah KPK berkeliling parkiran sejak pukul 12.00 WIB. Terlihat mereka mengecek satu per satu mobil mewah yang terparkir di apartemen ini.
Mobil mewah penunggak pajak di Jakarta Utara. (Matius Alfons/detikcom) |
Salah satu petugas pajak kemudian mengecek salah satu mobil mewah merk Bentley warna hitam bernopol B-33-LT. Setelah dicek, ternyata mobil Bentley tersebut menunggak pajak sebanyak Rp 63,564 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentley telat sebulan, untuk yang Bentley warna hitam, itu Bentley 2013 telat selama sebulan, (menunggak) Rp 63,564 juta pajak," kata Kasubag TU Samsat Jakarta Utara Kukun Agung S kepada wartawan di lokasi.
Petugas pajak kemudian menempelkan stiker berwarna oranye pada kaca mobil mewah tersebut yang bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'. Setelah menempelkan, petugas kembali mengecek beberapa mobil dan menemukan satu mobil mewah Mercedes-Benz sport warna putih bernopol B-1639-UAG yang menunggak pajak.
Agung mengatakan mobil Mercedes-Benz tersebut menunggak pajak pokok Rp 26,746 juta. Nilai tersebut, menurutnya, tidak termasuk denda pajak.
"Jadi ini
sebenernya tunggakan pokok aja Rp 26,7 juta karena khusus saat ini lagi ada pemutihan, jadi denda tidak ada," ujarnya.
Mobil Mercedes-Benz tersebut juga ditempelkan stiker menunggak pajak berwarna oranye. Petugas kemudian kembali menemukan 2 mobil mewah lainnya.
Terlihat mobil Range Rover hitam bernopol B-44-LY dan mobil Jeep Rubicon putih bernopol B-1973-UJL. Mobil Ranger Rover menunggak pajak sejumlah Rp 28,875 juta, sementara mobil Jeep Rubicon menunggak pajak Rp 8,463 juta.
Jadi total sejauh ini ada 4 mobil mewah yang menunggak pajak karena lewat batas waktu wajib pajak. Tidak ada satupun pemilik kendaraan yant berada di lokasi dan mengkonfirmasi terkait tunggakan tersebut.
Sementara itu, Wakil Kepala BPRD Yuandi Bayak Miko membenarkan adanya metode penempelan stiker berwarna oranye pada mobil mewah yang menunggak pajak. Dia berharap cara ini bisa optimal untuk mendorong pemilik membayar tunggakan pajak.
"Sanksi kita terapkan seperti sanksi pajak kita terapkan dan juga
law enforcement akan kita terapkan. Mungkin pelaksanaan
door to door akan lebih progresif juga Melayu penempelan stiker wajib pajak yang kita temukan belum berbayar. Sementara kita tempelkan dulu ini stiker tapi penagihan dengan surat paksa akan tetap berjalan. kalau sudah ditempelkan ada proses berikutnya istilahnya itu penagihan paksa," ucap Yuandi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini