Jejak Majelis Taklim: Dari Wali Songo hingga Wajib Terdaftar di Kemenag

Jejak Majelis Taklim: Dari Wali Songo hingga Wajib Terdaftar di Kemenag

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 02 Des 2019 17:53 WIB
Foto: Gedung Kemenag/Istimewa
Jakarta - Majelis taklim belakangan jadi sorotan usai diwajibkan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam sejarahnya, majelis taklim merupakan lembaga pendidikan Islam non-formal yang keberadaannya diakui undang-undang.

Pengakuan atas majelis taklim sebagai lembaga pendidikan nonformal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni termaktub dalam Pasal 26:

Pasal 26
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Merujuk pada buku 'Pedoman Majelis Taklim' (2012) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Kemenag, secara etimologis majelis taklim berasal dari kata 'jalusan' yang artinya tempat duduk atau tempat rapat. Sedangkan 'taklim' artinya adalah pengajaran atau kegiatan belajar. Jadi majelis taklim bisa diartikan sebagai tempat yang di dalamnya ada proses kegiatan belajar-mengajar jemaah. Di dalam majelis, biasanya jemaah akan menyerap ilmu agama dari ustaz/ustazah yang dihadirkan jemaah.

Jika dilihat secara historis, sebetulnya majelis taklim sudah ada sejak saat zaman Nabi Muhammad SAW, yaitu saat Nabi mulai menjalankan dakwah secara sembunyi-sembunyi. Melalui metode inilah budaya belajar Islam ala majelis taklim itu mulai lahir. Kemudian, ketika di Indonesia, konsep pembelajaran ini dikenal sebagai majelis taklim.


Tonton juga Komisi VIII soal Majelis Taklim Harus Terdaftar: Lebay! :



Dalam buku 'Sejarah Pertumbuhan & Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia' karya Haidar Putra Daulay, konsep majelis taklim ini mulai dikenal di Indonesia ketika penyebaran agama Islam begitu gencar dilakukan dengan metode dakwah. Salah satunya dikenal karena peran para ulama Wali Songo. Modelnya adalah seorang ustaz berada di hadapan jemaah dan ada proses tanya-jawab.



Majelis taklim pun terus berkembang. Dari daerah perdesaan hingga perkotaan.

Majelis taklim sebagai institusi akar rumput

PolMark Indonesia pernah merilis survei bertajuk 'Dari Pilkada 2015-2018 dan Peta Baru Pilpres 2019' pada 18 November 2018. Dalam survei itu, PolMark menemukan fenomena menarik terkait pengaruh majelis taklim terhadap suara pemilih di Pemilu 2019.


Survei nasional itu menunjukkan bahwa majelis taklim atau institusi pengajian merupakan aspirasi grassroot atau suara akar rumput yang sangat penting. Dari lima survei nasional, jangkauan majelis taklim terhadap pemilih mencapai 34,5 persen.

"Lalu NU 29,2 persen, lalu kemudian Muhammadiyah 6,6 persen. Untuk survei provinsi ada 43 survei dan ketika dirata-rata majelis taklim kembali menjadi jaringan sosial penting 31,8 persen, lalu kemudian NU 23,4, dan Muhammadiyah 6,2 persen," kata CEO PolMark Indonesia Eep Saefulloh dalam diskusi publik dengan tema 'Dari Pilkada 2015-2018 dan Peta Baru Pilpres 2019' di Hotel Veranda-Pakubuwono, Jl Kyai Maja No 63, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim yang berbunyi:

Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul saat menjawab pertanyaan media setelah menghadiri rapat senat terbuka dies natalies ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11), seperti dikutip dari situs Kemenag.


Komisi VIII DPR menyesalkan atas terbitnya aturan majelis taklim wajib terdaftar di Kemenag. Penerbitan aturan itu pun dinilai berlebihan.

"Tentu kami pun juga sangat menyesalkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tentang Majelis Taklim, karena dalam PMA itu disebutkan tentang keharusan adanya mendaftarkan diri setiap majelis taklim, dan setiap tahun harus melaporkan kegiatan dari majelis taklim itu. Kami melihat bahwa keluarnya Permenag itu terlalu berlebihan karena seharusnya itu tidak perlu diatur oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendukung aturan majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Ma'ruf mengatakan pendataan tersebut untuk menjauhkan majelis taklim dari paham radikal.

"Untuk data saya kira perlu, supaya ada majelis taklim nanti jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan. Atau mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan," kata Ma'ruf di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads