"Untuk kepentingan administrasi negara, terdaftarnya majelis taklim di Kemenag baik asal jangan jadi mempersulit dan diskriminatif," kata Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya eksesnya itulah yang harus dijaga. Kalau hanya sampai terdaftar tidak apa. Tapi kalau sampai diatur dan diawasi sehingga mereka dipaksa harus mengikuti aliran keagamaan penguasa itulah yang harus dihindari. Penyeragaman paham keagamaan itu tidak baik. Bahkan melarang atau menutup majelis taklim karena berbeda dengan paham keagamaan pejabat kemenag itu yang disebut arogan atau memaksakan kehendak atau truth claim," tutur Dadang.
Sebelumnya, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:
Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul saat menjawab pertanyaan media setelah menghadiri rapat senat terbuka dies natalies ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11) seperti dikutip dari situs Kemenag.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini