"Maksud tujuannya apa. Majelis taklim yang seperti apa. Apakah majelis taklim seperti yang tayang-tayang di media seperti Mamah Dede itu harus izin. Termasuk juga majelis taklim yang sifatnya insidental. Kan banyak kalau kayak di kampung itu ada tiap Minggu itu ada arisan RT di dalamnya ada ceramah-ceramah begitu. Tapi dia kan nggak secara formal sebagai majelis taklim tapi fungsinya seperti itu," kata Wasekjen PPP, Achmad Baidowi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khususnya yang terkait dengan hal-hal yang sifatnya sensitif. Karena Menag ini kadang standar ganda. Kadang longgar kadang ketat. Contoh bagaimana misalkan sikap kepada FPI gitu berbeda dengan Mendagri gitu. Untuk majelis taklim justru ketat seperti itu jadi perlu hati-hati lah, dan perlu dijelaskan kepada publik. Kenapa? Karena yang salah itu selalu Jokowi," ujarnya.
"Di publik itu yang salah selalu Jokowi. Kasihan presiden kalau selalu membuat kebijakan yang selalu kontroversi," sambung Awiek.
Simak Video "Komisi VIII soal Majelis Taklim Harus Terdaftar: Lebay!"
Anggota DPR itu pun mengaku pernah mengingatkan Menag untuk berdialog dan mendengarkan masukan dari komunitas terkait sebelum membuat aturan baru. Sehingga, kata Awiek, ke depannya aturan yang dirancang tidak akan menjadi kontroversial.
"Secara informal sudah kita lakukan. Sudah kami ingatkan supaya sebelum membuat peraturan minimal didengar dulu lah komunitas masyarakat yang menjadi sasaran itu didengarkan. Contoh kalau mau ngatur majelis taklim yang banyak menaungi kan ormas-ormas Islam. Ya diajak diskusi dulu. Aturan yang mengatur ini konteksnya seprti apa, jangan dia tiba-tiba diatur, kan kaget semua. Tiba-tiba tanpa ngomong, babibu langsung diatur," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan majelis taklim wajib terdaftar di Kemenag.
Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan. PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur soal tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul, Jumat (29/11) seperti dikutip dari situs Kemenag.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini