Komisi VIII Akan Panggil Menag Fachrul untuk Klarifikasi PMA Majelis Taklim

Komisi VIII Akan Panggil Menag Fachrul untuk Klarifikasi PMA Majelis Taklim

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 02 Des 2019 12:55 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily (Foto: dok. DPR)
Jakarta - Komisi VIII DPR menyesalkan atas terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Penerbitan aturan itu pun dinilai berlebihan.

"Tentu kami pun juga sangat menyesalkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tentang Majelis Taklim, karena dalam PMA itu disebutkan tentang keharusan adanya mendaftarkan diri setiap majelis taklim, dan setiap tahun harus melaporkan kegiatan dari majelis taklim itu. Kami melihat bahwa keluarnya Permenag itu terlalu berlebihan, karena seharusnya itu tidak perlu diatur oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Menurut Ace, majelis taklim bisa berkembang di masyarakat tanpa harus diatur oleh pemerintah. Keharusan mendaftarkan majelis taklim ini menurutnya justru akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan dari majelis taklim itu, itu kan nanti akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Kok kita kumpul-kumpul mengaji, atau ibu-ibu ngaji itu harus mendaftarkan diri ke KUA. Itu kan sesuatu yang menurut kami sangat berlebihan," ujar Ace.

Ace pun meminta peraturan tersebut direvisi dan bahkan dicabut. Menurutnya, pemerintah tak perlu mengurusi sesuatu yang bukan menjadi kewenangannya.

"Oleh karena itu maka sebaiknya PMA itu direvisi atau bahkan mungkin saya kira dicabut. Karena itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah. Nah itu yang kami sangat sesalkan," ungkapnya.


Menteri Agama Fachrul Razi menyebut pendaftaran majelis taklim itu untuk memudahkan pendanaan dari pemerintah. Menurut Ace, majelis taklim tak perlu dicurigai karena justru selama ini dinilai positif dalam membina masyarakat.

Simak Video "Sindiran Ahmad Al-Habsy Kepada Menteri Agama di Reuni 212"



"Pertanyaan gini, apakah majelis taklim bermasalah? Apakah majelis taklim selama ini dicurigai menebarkan misalnya radikalisme? Jadi menurut saya tidak perlu punya kecurigaan terhadap apa yang berlangsung di tengah masyarakat. Apalagi majelis taklim selama ini sangat positif untuk membina nilai-nilai keagamaan," ujar Ace.

Lebih lanjut, Ace mengatakan Komisi VIII akan memanggil Menag Fachrul Razi untuk meminta klarifikasi soal Permenag yang mengatur majelis taklim ini. Menurutnya, pemerintah tak perlu mengintervensi pembinaan moral yang dilakukan di masyarakat.


"Nanti pada saatnya kita akan mengklarifikasi kepada Menteri Agama, karena kan kalau kita lihat di media alasan Menag katanya untuk memudahkan misalnya pembinaan dan pemberian bantuan. Pertanyaannya, apakah selama ini dengan atau tanpa bantuan pemerintah majelis taklim mati? Kan nggak, justru tetap aja tumbuh," ucap Ace.

"Dan ini menurut saya harus didorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pembinaan moral spiritual melalui majelis taklim ini, tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah," lanjut dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan majelis taklim wajib terdaftar di Kemenag.


Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan. PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur soal tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul, Jumat (29/11) seperti dikutip dari situs Kemenag.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads