"Sebenarnya ini kan harusnya melalui kajian-kajian yang matang karena ini isu sensitif. Bahwa kemudian ada Permenag itu harusnya melalui kajian yang matang. Jangan membebani Presiden maksud saya gitu loh, Presiden ini jangan terlalu dibebani dengan hal-hal yang sebenarnya bisa diatasi di level di bawahnya," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 disebutkan bahwa majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama. Dasco pun menilai aturan soal majelis taklim yang harus terdaftar itu berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak, lebih baik Permenag itu ditinjau kembali atau dikaji ulang," lanjut dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:
Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul saat menjawab pertanyaan media setelah menghadiri rapat senat terbuka dies natalies ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11) seperti dikutip dari situs Kemenag.
Tonton juga video Pimpinan DPR-MPR Sudah Gunakan Mobil Dinas Baru:
(azr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini