"Nggak (berlebihan) juga, sebenarnya kami tidak mewajibkan (majelis taklim mendaftar ke Kemenag)" kata Fachrul di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sabtu (30/11/2019)
Fachrul mengatakan aturan soal mendaftar itu untuk memudahkan memberikan bantuan kepada majelis taklim. "Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan, ada event besar minta bantuan. Gimana kita mau bantu kalau data majelis taklim, dari mana?" ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbitnya Permenag Nomor 29 tentang Majelis Taklim dalam pandangan saya terlalu berlebihan, mengatur hal yang sebetulnya bukan ranah negara. Majelis taklim itu bukan institusi pendidikan formal, informal dan nonformal yang memerlukan pengaturan negara," kata Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (29/11).
Ace menegaskan pemerintah tak semestinya mengatur secara detail keberadaan majelis taklim. Sebab, menurut dia, majelis taklim adalah forum silaturahmi umat Islam.
"Majelis taklim secara kelembagaan merupakan pranata sosial keagamaan yang lahir dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Tidak perlu ada pengaturan teknis dari pemerintah. Ini merupakan ranah civil society Islam yang seharusnya diatur oleh masyarakat sendiri," papar Ace.
Simak Video "Saat Ma'ruf Amin Nyanyi Bareng Emak-emak Majelis Taklim"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini