Arif menerobos lampu APILL simpang 4 UPN Yogyakarta, dan menabrak motor yang dikemudikan Aji Pradana (18) yang tengah melaju dari arah barat. Aji meninggal akibat kejadian itu.
Sopir dan kondektur bus Trans Jogja diperiksa polisi. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa Arif memang ngeblong lampu merah. "Mendekat simpang 4 UPN, lampu traffic menyala merah, namun bus tetap melaju," papar Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aji mengalami luka parah di bagian kepala akibat benturan itu. Pelajar yang nahas itu langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat."Sampai rumah sakit korban ternyata sudah meninggal dunia," ujarnya.
Arif selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Statusnya sendiri sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan untuk pengemudi bus (Arif) sudah kami tahan dari tadi malam," kata Mega, Kamis (29/11).
Arif terancam mendekam di bui untuk waktu yang tidak sebentar. Hal itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Arif dijerat pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009. Dia terancam penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta jajaran direksi Trans Jogja melakukan evaluasi terkait kejadian tersebut. "Ya otomatis direksinya juga harus (melakukan) evaluasi, tegas Sultan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Dia mendesak manajemen bus Trans Jogja melakukan evaluasi menyeluruh. Hal yang paling urgen adalah evaluasi mekanisme perekrutan awak bus agar tak terulang kejadian serupa.
"Kalau itu (kesalahan) dari pengemudi, dari pegawai yang ada itu perlu dilakukan refreshing terhadap pemahaman mereka dalam melayani masyarakat sesuai dengan ketugasannya ya, itu juga harus dilakukan oleh manajemen Trans Jogja," tegasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini