"Untuk sementara, (sopir bus Trans Jogja) terindikasi pasal 311 ayat 5 UU nomor 22 tahun 2009," ucap Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (28/11/2019).
"Di mana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," sambung Mega.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan merujuk ayat 5 Undang-Undang tersebut, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, yakni mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa sopir dan kondektur bus Trans Jogja terkait kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar di simpang 4 UPN kemarin, Kamis (28/11/2019). Polisi lalu menetapkan sopir bus Trans Jogja, Arif Himawan Suryadi (32) sebagai tersangka.
Diwawancara terpisah, Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, meminta manajemen bus Trans Jogja melakukan evaluasi usai salah satu armadanya menabrak pemotor hingga tewas di simpang empat UPN, Sleman, kemarin. Aji meminta manajemen mengakomodir saran dari publik.
"Saya mohon kepada manajemen (Trans Jogja) untuk bisa dilakukan evaluasi secara menyeluruh, supaya kalau banyak keluhan dari masyarakat itu bisa kemudian ditindaklanjuti," kata Aji kepada wartawan di DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kamis (28/11).
Terkait penanganan perkara, kata Aji, Pemda DIY sepenuhnya menyerahkan proses hukum ke aparat kepolisian. Sementara dari sisi pengelolaan bus Trans Jogja, Aji meminta pihak manajemen bersedia melakukan pembenahan secara menyeluruh.
"Kalau menurut saya ya teman-teman di Trans (Jogja), pengelola juga perlu melakukan evaluasi terhadap pelayanan. Sebaik apapun kita melayani tetap kita harus membuka diri untuk (menerima) masukan dari masyarakat," jelasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini