"Jadi yang pertama tentu syarat umum saja yang sesuai dengan AD/ART kita, yang pertama adalah satu, pernah menjadi pengurus Partai Golkar di tingkat pusat minimal 5 tahun, di tingkat provinsi dan menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh yang dibuktikan dengan kop surat keputusan," kata Ketua Komite Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Maman Abdurahman di Aula DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).
Maman kemudian menyebutkan syarat selanjutnya. Syarat kedua, katanya, adalah aktif secara terus-menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain yang tertuang dalam surat pernyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman mengatakan loyalitas menjadi bagian dari syarat menjadi bakal calon. Dia menyebutkan beberapa syarat selanjutnya dan menyinggung soal para kandidat tidak boleh terlibat G30SPKI.
"Yang keenam, tidak pernah terlibat G30SPKI. Yang ketujuh, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif di dalam partai Golkar. Yang kedelapan, mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum pada komite pemilihan Munas Partai Golkar sesuai jadwal yang ditentukan," tutur Maman.
Syarat selanjutnya adalah sehat jasmani, rohani, serta bebas dari penggunaan narkoba. Maman menyebutkan syarat ke-11 adalah menyerahkan pokok-pokok pikiran untuk membangun Partai Golkar ke depan sesuai tugas pokok dan fungsi partai politik.
"Yang ke-12, menyerahkan foto berwarna sebagai syarat administrasi. Yang ke-13, mengikuti pemaparan visi-misi yang telah ditetapkan komite pemilihan Munas Partai Golkar. Empat belas, mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang disediakan oleh komite pemilihan," ujarnya.
Ke-14 syarat tersebut, menurut Maman, harus dipenuhi kandidat bakal Caketum Partai Golkar untuk menuju ke tahap pencalonan. Maman kemudian kembali menjelaskan soal 3 tahapan tersebut dan mengatakan syarat-syarat tadi telah disesuaikan dengan AD/ART yang berlaku.
"Syarat-syarat untuk memenuhi bakal calon, yang di mana nanti karena di dalam pemilihan ketua umum Partai Golkar kita melewati 3 tahap. Artinya ada tahap menjadi bakal calon lalu ada tahap menjadi calon ketua umum. Setelah ditetapkan nanti menjadi calon ketua umum, maka di situlah akan didorong pemilihan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Sesuai AD/ART kita," tutupnya.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini terdapat dua kandidat terkuat yang akan memperebutkan kursi Ketua Umum DPP Partai Golkar. Mereka adalah Wakorbid Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Petahana Ketua Umum Partai Golkar saat ini Airlangga Hartarto.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini