Massa Proinvestasi Demo Protes Kebijakan Seorang Kades di Banyuwangi

Massa Proinvestasi Demo Protes Kebijakan Seorang Kades di Banyuwangi

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 19:23 WIB
Massa proinvestasi saat menggelar demo (Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi - Ratusan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, menggelar demo di kantor desa setempat. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk dukungan atas investasi dan program pemberdayaan serta pembangunan dari perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Spanduk panjang berisi tanda tangan para pengunjuk rasa agar izin PT BSI tak dicabut dibentangkan secara memanjang. Mereka merupakan karyawan serta keluarganya yang berasal dari Kecamatan Pesanggaran.

Ada pula poster berukuran kecil yang dibawa massa. Poster itu berisi aspirasi soal imbas bila operasi PT BSI dihentikan. Dua di antaranya adalah 'Cicilan Masih Satu Tahun' dan 'Kami Tulang Punggung Keluarga'.


Aksi ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat Desa Sumberagung terhadap kinerja Kades Vivin Agustin. Diketahui, Vivin mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin PT BSI. Surat tersebut dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Senin (25/11).

Massa meyakini, sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait perizinan tambang sudah jelas menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Kami ini juga masyarakat yang peduli dengan investasi. Kami juga berhak memberikan aspirasi kami untuk mendukung kegiatan yang didasari undang-undang ini," ujar koordinator aksi, Budi Santoso, kepada detikcom, Kamis (28/11/2019).

Budi menyampaikan, apa yang dilakukan Vivin juga disinyalir sarat kepentingan. Itu tampak dari sikapnya yang dengan mudah menuruti keinginan kalangan kelompok tolak tambang emas PT BSI yang notabene bukan warga Desa Sumberagung. Jumlahnya pun jauh lebih sedikit dibanding masyarakat protambang.

Sekitar 1.500 warga ring satu dan sejumlah daerah di Banyuwangi yang bekerja di PT BSI seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan kades. Termasuk ribuan warga Desa Sumberagung yang sudah menerima manfaat CSR (corporate social responsibility) PT BSI.

Demo yang digelar masyarakat proinvestasi membuahkan hasil. Menurut Budi, Vivin telah menandatangani surat pencabutan rekomendasi yang dikirimkan kepada Gubernur Khofifah.


"Kegiatan kami telah mendapatkan hasil. Bu Kades telah menandatangani pencabutan rekomendasi dan dikirim ke Gubernur Jawa Timur," tambahnya.

Dalam surat tersebut, Vivin meminta maaf atas terbitnya Surat Kepala Desa Sumberagung No 540/247/429.515.02/19 yang tidak sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan dan melampaui batas kewenangan kepala desa. Selain itu, surat rekomendasi yang telanjur dikirimkan ke Gubernur itu dibuat atas dasar tekanan dan paksaan dari kelompok tolak tambang.

Keluarnya surat pencabutan rekomendasi membuat massa lega. Massa dengan tertib meninggalkan lokasi aksi. Pada saat yang sama, massa tolak tambang juga menggelar aksi dengan membentangkan spanduk panjang berisi penolakan. Beruntung, aparat sigap dan membatasi area aksi dua kelompok yang berbeda kepentingan itu.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait