Mediasi digelar di Balai Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Mediasi dilakukan setelah wali murid, guru dan warga menjebol gerbang gedung yang disegel.
"Hasil mediasi tadi sudah ada kesepatakan. Murid seterusnya bisa belajar. Ini urusan yayasan dan ahli waris, anak-anak tak ada kaitannya dengan ini," kata Camat Lekok Nur Kholis usai mediasi, Selasa (26/11/2019).
Kholis mengatakan sebelum insiden penyegelan, yayasan awalnya bersedia memberikan sejumlah uang kepada ahli waris. Uang tersebut berhubungan dengan penggunaan lahan untuk gedung yayasan.
"Sebenarnya antara kedua belah itu sudah ada kesepatakan. Kemudian salah satu pihak tidak menepati kesepakatan yang sudah dibuat, sehingga terjadilah insiden itu. Jadi bukan ujug-ujug minta uang terus menyegel, tapi sudah ada kesepakatan sebelumya," terang Kholis.
Dalam mediasi tersebut, yayasan sepakat menyelesaikan pembayaran sejumlah uang kepada ahli waris dalam waktu tujuh hari ke depan.
"Sudah saya sampaikan tadi pada ahli waris kalau memang misalnya kemungkinan terburuk tujuh hari itu kesepatakan tertunda lagi, saya minta untuk tidak menggembok atau menyegel gerbang lagi. Tetap nanti kita kawal untuk penyelesaiannya," pungkas Kholis.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber baik wali murid maupun guru, ahli waris, pihak ahli waris meminta uang Rp 50 juta. Sementara pihak yayasan baru memberikan Rp 5 juta. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini