"Anak-anak kami pulangkan lebih awal. Kasihan. Langkah kami menghubungi kapolsek (agar) segera berunding dengan pihak balai desa," kata Kepala MI Darul Ulum, Nur Hidayat, di lokasi, Senin (25/11/2019).
Nur Hidayat berharap pihak ahli waris memiliki kebijaksanaan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia berharap murid kembali bisa belajar normal.
"Mungkin nanti bisa komunikasi dengan ahli waris sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan ahli waris yang menggugat. Harapan saya segera terselesaikan, anak-anak bisa belajar normal kembali," harap Nur Hidayat.
MI Darul Ulum merupakan lembaga pendidikan di bawah Yayasan Pendidikan Darul Ulum Desa Rowogempol. Gedung yayasan tersebut disegel ahli waris yang menggugat kepemilikan lahan gedung.
Gerbang gedung digembok dan dililit kawat. Di bagian depan tembok gedung, terpasang segel bertulisan: 'Tanah ini masih dalam sengketa ahli waris Almarhumah Ibu Subuhiyah dengan suami sah H. Abdul Mukti. Buku C Desa No: 676. Persil No: 72. Ahli Waris Muhammad Toha, Kuasa Hukum Lutfi dan rekan-rekan'.
Ratusan pelajar terpaksa melaksanakan kegiatan belajar-mengajar di halaman luar gedung. Pelajar dari semua kelas berkumpul jadi satu. Mereka duduk lesehan berdesakan di lahan sempit. Sejumlah guru juga ikut duduk lesehan beralas terpal.
Mereka belajar dalam kondisi sangat tak nyaman karena harus berdesakan. Sebagian pelajar terpapar sengatan matahari, sebagian lagi lebih beruntung berteduh di bawah pohon besar. Kondisi ini menyebabkan proses belajar-mengajar tak optimal.
Karena situasi tak kondusif, pada pelajar tak menerima pelajaran sebagaimana mestinya. Para pelajar akhirnya dipulangkan lebih awal. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini