Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan dr AND saat ini pada tahap penyidikan. Untuk menentukan seorang tersangka, penyidik minimal harus mendapatkan dua alat bukti.
"Alat bukti itu ada lima, keterangan saksi-saksi, bukti petunjuk, bukti surat, keterangan ahli dan keterangan tersangka. Minimal kami dapatkan dua alat bukti, terjadi kesesuaian, kami tetapkan tersangka," kata Setyo saat dihubungi detikcom, Selasa (26/11/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan, saat ini pihaknya fokus mengumpulan 3 alat bukti untuk menetapkan dr AND sebagai tersangka. Salah satu alat bukti telah didapatkan penyidik. Yaitu hasil visum korban dari RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto yang digolongkan bukti surat.
Alat bukti kedua berupa keterangan para saksi. Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari 7 saksi. Yaitu saksi korban, ibu korban sebagai saksi pelapor, serta 5 staf di tempat praktik dr AND.
Selanjutnya, kata Dewa, pihaknya akan memeriksa AR (30) sebagai saksi. Wanita asal Kecamatan Bangsal inilah yang mengenalkan dan mengantar korban ke tempat praktik dr AND.
Sedangkan 2 saksi lainnya berinisial SC dan RT. Keduanya diduga mengetahui kejadian sebelum korban yang masih duduk di bangku SMA itu diantar AR ke dr AND. Selain memastikan pengakuan korban, pemeriksaan saksi-saksi untuk membangun fakta rangkaian kejadian dugaan pemerkosaan tersebut.
"Saksi terakhir adalah terduga pelaku. Hari itu juga bisa kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami gelarkan. Itu pun kalau (keterangan dr AND) mendukung penyidikan kita, mendukung alibinya korban," terangnya.
Sementara alat bukti ketiga berupa keterangan ahli yang menjelaskan hasil visum korban. Menurut Dewa, pihaknya akan meminta dokter RSUD Prof Dr Soekandar yang mengeluarkan visum korban sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
"Hasil visum itu harus dikuatkan dengan keterangan ahli yang mengeluarkan visum tersebut. Kami sudah koordinasi hari ini, belum ada jawaban kapan pak dokternya bisa memberikan keterangan. Kalau polisi yang baca, takutnya salah. Nantinya keterangan dokter kami buatkan berita acara keterangan ahli," tandasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr AND ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter yang bertatus PNS di Pemkab Mojokerto ini diduga memerkosa seorang gadis berusia 15 tahun pada 26 Agustus 2019.
Polisi telah menaikkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan. Hasil visum korban dari RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari telah didapatkan petugas. Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak.
Halaman 2 dari 2