Siswi SMA yang Diduga Diperkosa Dokter Dipastikan Bukan Pasien

Siswi SMA yang Diduga Diperkosa Dokter Dipastikan Bukan Pasien

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 26 Nov 2019 16:43 WIB
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - Polisi telah menggali keterangan dari lima staf dr AND, dokter spesialis kandungan yang diduga memerkosa gadis 15 tahun di Mojokerto. Kelima saksi itu memastikan korban datang ke tempat praktik dr AND tidak sebagai pasien.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan para staf dr AND diperiksa penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (25/11). Menurut Setyo, para saksi memastikan korban bukan pasien dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan tersebut.

"Mereka mengatakan korban tidak terdaftar di buku pasien dan mereka tidak mengenal korban. Dipastikan korban bukan pasien menurut mereka. Karena korban tidak terdaftar di buku pasien. Nanti keterangan mereka kami konfrontir," kata Setyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (26/11/2019).

Korban yang merupakan siswi SMA tersebut datang ke tempat praktik dr AND di Kecamatan Mojosari, Mojokerto, diantar oleh wanita berinisial AR (30) pada 26 Agustus 2019. Saat itulah gadis asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, itu diduga diperkosa oleh dr AND. AR, yang tinggal di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, diketahui sebagai majikan korban.


Setyo menjelaskan, hingga hari ini AR belum menghadiri pemeriksaan penyidik. Tidak hanya itu, dua saksi lainnya juga mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya adalah SC dan RT, yang tinggal di rumah AR.

"Keterangan lawyer-nya (pengacara), AR akan datang. Kalau temannya yang mengetahui si anak dibawa dari rumah AR kemarin juga tidak datang. Mau dibuat surat perintah membawa untuk SC dan RT karena tidak mau datang tanpa alasan yang jelas," terangnya.

Polisi juga menyelidiki indikasi perdagangan anak di kasus pemerkosaan gadis 15 tahun yang diduga dilakukan dr AND. Sebab, setelah diperkosa, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh terduga pelaku.

Korban juga menyebut dr AND memberi Rp 500 ribu kepada AR yang mengantarnya. Salah satu upaya yang dilakukan polisi adalah membawa ponsel korban ke Unit Digital Forensik Polda Jatim. Diduga terdapat bukti percakapan antara korban, dr AND, dengan AR pada ponsel tersebut.

"Hasil labfor ponsel korban belum keluar," tegas Setyo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menambahkan pihaknya mengeluarkan surat perintah membawa saksi SC alias Cicik dan RT alias Iyem hari ini. Artinya, SC dan RT akan dibawa ke Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan.


"Kalau saksi AR sudah menjawab melalui kuasa hukumnya, dia bersedia diperiksa Rabu (27/11) besok," tandasnya.

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr AND ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter yang berstatus PNS di Pemkab Mojokerto ini diduga memerkosa seorang gadis berusia 15 tahun pada 26 Agustus 2019.

Polisi telah menaikkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan. Hasil visum korban dari RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, telah dikantongi petugas. Selain dugaan pemerkosaan, polisi mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak.
Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.