"Kan sebenarnya undang-undang itu kesepakatan semua pihak. Karena itu, ya menurut saya, wacana itu silakan saja dikembangkan," kata Ma'ruf di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jendral Sudirman, Gang Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).
Dia mengatakan soal masa jabatan presiden ini masih menimbulkan pro-kontra. Karena itu, dia tidak berkeberatan jika hal ini didiskusikan untuk mencari yang terbaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf enggan bersikap mendukung atau menolak usulan tersebut. Sikapnya ini sama dalam memandang wacana pilkada langsung atau lewat DPRD.
"Jadi saya tidak akan memberikan, oh ini tidak baik, kita lihat saja. Sama dengan istilahnya pemilihan langsung, pemilihan lewat perwakilan DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah). Dulu DPRD dianggap tidak demokratis, kemudian langsung, langsung banyak masalah, money politics, kemudian biayanya tinggi. Saya kira wacana-wacana itu biar saja berkembang," tutur Ma'ruf.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.
Arsul awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.
"Hanya, kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya, kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini