NasDem: Kami Usul Amandemen Menyeluruh, Tak Spesifik Jabatan Presiden

NasDem: Kami Usul Amandemen Menyeluruh, Tak Spesifik Jabatan Presiden

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 17:15 WIB
Saan Mustopa (Mochamad Solehudin/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut usulan soal masa jabatan presiden tiga periode datang dari anggota DPR F-NasDem. Sekretaris F-NasDem DPR Saan Mustopa pun memberikan penjelasan.

Saan mengatakan fraksinya mengusulkan amandemen menyeluruh terhadap UUD 1945. Amandemen yang diusulkan NasDem, selain soal GBHN, terkait dengan pemisahan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

"Kalau kita itu usulan kita soal gagasan untuk mengamandemen konstitusi secara menyeluruh ya, gagasan. Nah, gagasan itu kalau menyeluruh kan semua hal, termasuk terkait dengan soal GBHN bisa mungkin atau tidak kan, semua lah ya tentang MPR, tentang memisahkan kembali (pemilu) presiden dan legislatif karena putusan Mahkamah Konstitusi," kata Saan saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Saan, gagasan soal amandemen menyeluruh mungkin saja terkait dengan masa jabatan presiden. Namun, Wakil Ketua Komisi II itu menyebut gagasan soal masa jabatan presiden itu tidak spesifik.

"Jadi nggak ada secara spesifik kita bicara soal-soal yang lain, misalnya (jabatan presiden) tiga periode, belum. Tapi kita akan melihat soal gagasan amandemen konstitusi itu kita lemparkan dulu ke publik. Abis diinikan (dilempar ke publik), baru kita nanti simpulkan," ujarnya.




Simak Video "Ada Bamsoet di DPP NasDem, Bahas Apa?"




Saan mengatakan, dalam mewacanakan gagasan amandemen menyeluruh itu pihaknya berpegang pada aspirasi dan kehendak masyarakat. Mekanisme menjaring aspirasi menurutnya bisa dilakukan dengan cara survei atau jajak pendapat ke publik.

"Tapi gagasan itu juga tentu akan digulirkan dulu ke masyarakat. Masyarakat nanti kehendaknya seperti apa, kalau masyarakatnya positif, misalnya memang sejalan dengan gagasan itu, ya kita lanjutkan. Tapi kalau masyarakatnya menolak, ya, kita nggak akan lakukan," ungkap Saan.

"Jadi tetap yang menjadi patokan kita adalah keinginan masyarakat yang akan kita coba lihat nanti. Nah, bagaimana melihat keinginan masyarakat, tentu kita nanti punya mekanismenya, apakah public hearing, survei, kita akan lihat nanti," sambungnya.


Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan perihal usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, usulan tersebut datang dari anggota DPR Fraksi NasDem.

"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," kata Arsul. Arsul menjawab pertanyaan soal urgensi perubahan masa jabatan presiden.
Halaman 2 dari 2
(azr/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads