Andika Surachman Bos First Travel Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Andika Surachman Bos First Travel Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 20:06 WIB
Bos First Travel, Andika Surachman (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Vonis 20 tahun penjara bos First Travel, Andika Surachman sudah dinyatakan inkrah. Jaksa sudah melakukan eksekusi terhadap Andika ke Lapas Gunung Sindur dari sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Cilodong Depok.

"Kalau untuk terpidana otomatis sudah dieksekusi, surat perintahnya saya rasa sudah ada juga instruksi," kata Kajari Depok, Yudi Triadi, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Sementara Kapuspenkum Kejagung, Mukri, mengatakan istri Andika, Anniesa Hasibuan dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Hal yang sama dilakukan kepada adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Untuk eksekusi terpidananya sudah dilakukan. Khusus untuk dua terpidana sudah dilakukan di Lapas Wanita di Bandung. Laki-lakinya di Lapas Gunung Sindur," kata Mukri dihubungi terpisah.

Mukri mengatakan para terpidana dieksekusi di lapas yang berada di Jawa Barat (Jabar) atas pertimbangan lokasi dan peristiwa pidana yang terjadi di daerah Jabar.

"Kalau ini kan berdasarkan locus delicti mengingat penanganan perkara ini di Depok, Jabar. Kemudian melakukan upaya hukum bandingnya di Jabar, kasasinya di DKI Jakarta. Namun melihat locus dan delicti-nya di Jabar maka eksekusinya di Jabar," jelas Mukri.


Sementara itu, pengacara Andika dan Anniesa Hasibuan, Boris Tampubolon, membenarkan kliennya sudah dieksekusi jaksa. Boris mengaku tak tahu kapan kliennya dieksekusi. Namun dia mengaku mendapat informasi kliennya dipindah pada Kamis (14/11).

"Iya sudah, Andika sudah dipindah ke Lapas Gunung Sindur. Anniesa dipisah, di Lapas Wanita IIA Bandung Sukamiskin," kata Boris dikonfirmasi terpisah.

Boris menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dia mengaku menemukan novum atau bukti baru, ia berharap nantinya hakim akan sependapat dengan permohonannya bahwa kasus tersebut masuk ke ranah perdata sehingga kliennya hanya membayar ganti rugi dan lepas dari hukuman pidana.

"Nah kalau yang kita minta yang kita dalilkan ini itu masalah perdata bukan pidana. Kalau perdata akibat hukumnya Andika itu cuma ganti rugi saja ke jemaah. Jadi ini soal wanprestasi ada janji mau diberangkatin nggak. Jadi secara hukum kalau ini perdata nggak bisa dibawa ke pidana." kata Boris.




"Artinya kalau majelis hakim PK berpendapat dengan kami ini masalah perdata berarti Pak Andika harus bebas lepas dari tuntutan hukum karena ini bukan tindak pidana tapi ini masalah perdata," sambungnya.

Ia mengatakan kalau hakim PK berpendapat kasus tersebut merupakan ranah perdata, nantinya jemaah dipersilahkan menggugat ganti rugi secara perdata. Sementara menurutnya aset-aset yang dirampas untuk negara harus dilepaskan. Dia mengaku akan mengirimkan surat ke Kejagung agar aset Andika tidak dilelang dalam waktu dekat.

"Jadi sebetulnya kami lawyer-nya, jaksa dan jemaah sependapat (aset) dikembalikan ke jemaah. Makanya kami mau bersurat ke Kejagung agar ditunda lah eksekusinya kita masih mau PK," sambungnya.


Sebelumnya, bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara. Andika-Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umrah. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut," kata hakim ketua membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads