Tukang Sayur Tertipu First Travel tapi Uangnya Malah Dirampas Negara, Adilkah?

Tukang Sayur Tertipu First Travel tapi Uangnya Malah Dirampas Negara, Adilkah?

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 17:39 WIB
Hakim agung Andi Samsan Nganro (dok. MA)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) merampas aset First Travel untuk negara. Hal ini sangat disesalkan korban dan menandakan ada kesalahan konstruksi berpikir MA. Keadilan dipertanyakan.

"Ada kesalahan dalam konstruksi berpikir dalam putusan MA," kata kuasa hukum korban, Luthfi Yazid, saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/11/2019).

Kesalahan pertama, soal subjek hukum. Subjek hukumnya adalah 63 ribu jemaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah 63 ribu melakukan kejahatan? Apa kesalahan mereka sehingga uangnya harus diambil negara? Misalnya si Fulan meminta tolong kepada negara karena uangnya Rp 900 M dirampok sebanyak Rp 600 M. Bukannya ditolong agar Rp 900 M kembali ke si Fulan, tapi malah mau diambil negara. Kesalahan apa yang dilakukan 63 ribu jemaah kepada negara?" cetus Luthfi.


Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

"Tolong ajari saya tentang kebenaran dan kejujuran. Nah, ini lembaga tertinggi tempat mencari keadilan mengajari kepada rakyat 'nggak apa-apa negara mengambil uang rakyat meski warganya tidak bersalah dan tak melakukan kejahatan apa pun'," cetus Luthfi.

"Coba bayangkan tukang sayur ngumpulin duitnya 30 tahun untuk umrah kemudian uangnya ditipu bos First Travel dan dirampas negara," sambung Luthfi.

Kedua, soal objek hukum adalah uang jemaah yang dirampok bos First Travel Rp 900 miliar dan sisanya akan dilelang serta diserahkan ke negara.

"Bukan besar-kecilnya, tapi soal objek hukum ini belum jelas. Jangan jemaah dijebak karena ada paguyuban menolak asetnya First Travel. Soal paguyuban adalah soal teknis, soal ecek-ecek. Soal teknis akan mengikuti jika substansinya benar. Di sini ada ketidakjujuran. Pembentukan paguyuban itu juga bukan inisiatif emak-emak jemaah," kata Luthfi.


Oleh sebab itu, negara harus bisa menjawab permasalahan di atas. Apalagi pemerintah diminta memenuhi amanat konstitusi dan UUD 1945.

"Di UU Haji dan Umroh maupun PP pelaksananya mengatur bahwa PPIU seperti First Travel keuangannya harus sehat dan harus diaudit oleh akuntan publik. Ini kewajiban pemerintah untuk memastikan First Travel sehat sebelum memperpanjang izinnya. Sebab itu, ketika SK Menag 589/2017 menyebutkan agar uang korban jemaah harus dikembalikan semua atau diberangkatkan umrah. Yang dituntut jemaah hanya dua itu. Jika ada pernyataan resmi pemerintah sesuai SK Menag tersebut, maka saya anggap kasus ini dismissed, selesai. Sesederhana itu," pungkas Luthfi.



Jaksa Agung Bakal Bantu Kembalikan Aset First Travel ke Jemaah:

[Gambas:Video 20detik]




(azr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads