"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" kata Burhanuddin, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Ia mengatakan pihak jaksa tetap mengupayakan jalur hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang jemaah First Travel. Jaksa akan mengupayakan upaya hukum lainnya terkait kasus First Travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengaku kesulitan melakukan eksekusi aset terpidana karena tuntutannya meminta agar hasil penjualan aset itu dikembalikan ke jemaah. Sementara bunyi putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi memutuskan agar aset tersebut disita untuk negara.
"Justru itu, karena putusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik," sambungnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan jaksa akan melakukan upaya terobosan hukum baru terkait PK. Sebab ia mengupayakan agar rasa keadilan diraih jemaah.
"Ternyata Putusan MA dari angka 1-529 itu dirampas untuk negara dan tindaklanjutnya adalah dilelang dan disetor ke negara. Kita juga masih mempertimbangkan terkait putusan ini, antara lain, kita masih lakukan kajian dan terobosan hukum dalam bentuk PK," ujar Mukri secara terpisah.
"Meskipun kita tahu, secara normatif berdasarkan MK kita tidak boleh PK. Tetapi dengan adanya putusan ini, dalam hal cari keadilan hal itu tidak tercapai. Kita menganggap, ada kekeliruan dalam penegakan hukum. Terkait barang bukti ini, yang harusnya jadi tuntutan kita malah dirampas untuk negara," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini