"Terkait barang buktinya sebenarnya kemarin itu sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya menyampaikan pada saat itu terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan kita akan mem-pending eksekusi tersebut," kata Yudi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Diketahui sejumlah jemaah mengajukan gugatan perdata terhadap Andika menuntut gugatan ganti rugi karena gagal berangkat umroh. Yudi menegaskan saat ini jaksa belum melelang aset Andika walaupun putusan sudah inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (belum dibentuk tim lelang) belum masih menunggu," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis seluruh harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel.
Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesori-aksesori seperti tas mewah. Ada puluhan tas mewah yang dirampas negara untuk dilelang. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Ini sudah mulai ini lelang kita satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam. Ini kan kita cuma-cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kepala Kejari Depok Yudi Triadi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jumat (15/11).
Tonton juga video Korban First Travel Akan Gugat Kapolri dan Jaksa Agung:
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini